- KJP Plus diperuntukan bagi warga DKI Jakarta
- Untuk Keluarga tidak mampu
- KJP Plus terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
- KJP Plus menjamin akses akan kualitas layanan pendidikan adil dan merata
Mekanisme dan Timeline Pendataan:
23 Agustus – 23 September
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
23 – 30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
3 – 7 Oktober
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
10 – 26 Oktober
Data final penerima ditetapkan
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi :
- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Besaran Dana :
JENJANG | BIAYA PERSONAL (per bulan) | SMP SEKOLAH SWASTA ( per bulan ) |
SD/MI | Rp 250.000 | Rp 130.000 |
SMP/MTs/SMPLS | Rp 300.000 | Rp 170.000 |
SMA/MA/SMALB | Rp 420.000 | Rp 290.000 |
SMK | Rp 450.000 | Rp 240.000 |
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C | Rp 300.000 | |
LKP (Lembaga Kursus Pendidikan ) | Rp 1.800.000 (per semester) |
Selama status keadaan darurat bencana dana KJP Plus dapat digunakan untuk :
- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan
- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai
Penggunaan Dana Selama Kondisi Normal
Biaya Rutin
- Uang saku
- Transport
Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi
- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
- Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
- Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
Biaya berkala
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam adiktif
- Sepeda
- Komputer/laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
JUMLAH PENERIMA KJP PLUS TAHAP 1 TAHUN 2022
849.170
CEK INFORMASI LENGKAPNYA DI :
kjp.jakarta.go.id
021-8571012