Pendaftaran DTKS tahun 2022 tahap 3 dibuka pada tanggal 22 Agustus – 10 September 2022
DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesajteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber dari APBN (PBI,PKH,BPNT) maupun APBD (KLJ,KPDJ,KAJ,KPAR,KJP Plus dan KJMU).
Pendaftaran :
- dilakukan onlien melalui situs htpps://dtksjakarta.go.id/
- khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK
Langkah pendaftaran :
- Buka situs https://dtksjakarta.go.od/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu Pendaftaran
- Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kirim
SATU AKUN DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENDAFTARKAN BEBERAPA KELUARGA
Berikut adalah Rumah Tangga yang tidak dapat diusulkan:
- warga ber-KTP non DKI Jakarta
- tidak berdomisili di DKI Jakarta
- ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN /PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
- rumah tangga memiliki mobil
- rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas 1 Milyar Rupiah)
- sumber air utama yang digunakan rumah tangga umtuk minum adalah air kemasan bermerk(tidak termasuk air isi ulang)
- dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat