Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat 2 dan 4, anak berkebutuhan khusus dapat dikategorikan menjadi (1) anak yang memerlukan pendidikan khusus yaitu mereka yang mengalami kelainan fisik, mental, dan sosial termasuk anak yang memiliki kelainan ganda, serta anak yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Keduanya memerlukan pendidikan khusus agar mereka dapat berkembang secara optimal.
(2) anak yang memerlukan pendidikan layanan khusus, yaitu anak di daerah terpencil, masyarakat adat, anak yang berada di daerah rawan konflik dan bencana baik alam maupun korban peperangan. Pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus menggunakan strategi yang menyesuaikan dengan jenis, karakteristik, dan kebutuhan setiap anak.
Sebelum menyusun program pembelajaran, guru harus memiliki data lengkap peserta didiknya. Data pribadi tersebut berkaitan dengan karakteristik yang spesifik, kelebihan dan kelemahan, kompetensi yang dimiliki, dan tingkat perkembangannya. Karakteristik spesifik berkaitan dengan tingkat perkembangan fungsional yang meliputi tingkat perkembangan sensori motor, kognitif, kemampuan bahasa, keterampilan diri, konsep diri, kemampuan berinteraksi sosial, dan kreativitasnya.
Untuk mengetahui karakteristik anak yang spesifik tersebut, guru harus melakukan asesmen untuk mengetahui secara jelas kompetensi diri anak. Asesmen bertujuan agar program pembelajaran yang akan disusun sesuai dengan kebutuhan anak. Asesmen dalam hal ini ialah proses kegiatan untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan yang dimiliki anak sebagai dasar untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
ABK yang dimaksud pada model inspiratif penyusunan RPP bagi ABK ini adalah ABK yang disertai dengan hambatan pada tingkat kecerdasannya baik tunggal maupun majemuk. Terdapat 5 (lima) model RPP untuk ABK yang disertai hambatan intelektual dengan berbagai varian model.
Berikut merupakan Contoh RPP SLB 1 Lembar.