Jakarta, 16 Oktober 2025 – Sejumlah daerah hingga saat ini masih tertinggal dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK paruh waktu. Hal ini menyebabkan banyak tenaga honorer harus menunggu lebih lama untuk kepastian status kepegawaiannya.
Daerah-daerah yang tertinggal
- Di Nusa Tenggara Barat (NTB), tercatat ada tiga instansi pemerintah yang belum mengajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktu per 14 Oktober 2025.
- Di Nusa Tenggara Timur (NTT), dari sejumlah kabupaten/kota, beberapa belum mengirimkan usulan NIP sama sekali, antara lain Pemprov NTT, Pemkab Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Alor, Sikka, Sumba Barat, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, dan Sumba Tengah.
- Di Lumajang, Jawa Timur, dari 4.240 usulan PPPK paruh waktu, baru sekitar 75 % yang telah mendapat persetujuan teknis (pertek), sementara sisanya masih dalam verifikasi atau berstatus “Berkas Tidak Sesuai (BTS)”.
Penyebab terjadinya keterlambatan
Beberapa faktor yang menyebabkan tertundanya penetapan NIP ini antara lain:
- Proses verifikasi berkas yang belum selesai, termasuk perbaikan data seperti nama atau tanggal lahir yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.
- Belum diajukannya usulan dari instansi terkait ke BKN, sehingga proses administrasi tidak bisa lanjut.
- Data belum valid atau ada kesalahan input yang memerlukan koreksi oleh peserta atau instansi.
Pihak BKN sendiri telah menjelaskan bahwa status seperti “Belum Terbit” atau bahkan “BTS” belum bisa langsung diartikan sebagai kegagalan seleksi — melainkan bagian dari proses administratif dan verifikasi.