DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius. DPR berkomitmen untuk membahas kemungkinan perubahan status PPPK menjadi PNS dalam revisi Undang-Undang ASN. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para tenaga PPPK, terutama guru dan tenaga teknis di daerah.
Namun, di tengah proses pembahasan tersebut, setiap individu tetap memiliki pilihan untuk menata masa depan kariernya sendiri. Salah satu langkah nyata yang dapat ditempuh adalah dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dengan begitu mengikuti seleksi CPNS menjadi langkah strategis bagi siapa pun yang ingin menata masa depan karier dengan kepastian hukum dan perlindungan kerja yang lebih kuat.





































