Pemerintah menyatakan bahwa per 31 Desember 2025, seluruh tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah akan menyelesaikan statusnya — artinya, mulai 1 Januari 2026, tidak akan ada lagi pegawai berstatus honorer.
Kebijakan ini diambil dalam rangka penataan kepegawaian yang merujuk pada Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta langkah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam kerangka tersebut, terdapat empat skenario utama yang menanti tenaga honorer di tahun 2026:
- Diberhentikan per 31 Desember 2025
Tenaga honorer yang gagal atau tidak ikut seleksi menjadi ASN (baik Pegawai Negara Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)) akan secara resmi diberhentikan dan tidak lagi tercatat sebagai pegawai di instansi pemerintah mulai 2026. - Diangkat menjadi PPPK atau PNS
Bagi honorer yang berhasil memenuhi persyaratan dan lolos seleksi, mereka dapat dialihkan statusnya menjadi ASN, yakni PNS atau PPPK, sehingga tetap dalam sistem kepegawaian negara dengan kepastian hak dan status. - Menjadi PPPK Paruh Waktu atau transisi sementara
Ada opsi transisi untuk honorer agar masuk ke skema PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu. Namun dikatakan bahwa skema PPPK Paruh Waktu akan tidak lagi dibuka untuk honorer baru mulai tahun 2026. - Status alternatif atau penempatan ulang oleh instansi daerah
Instansi pemerintah daerah diharuskan menyesuaikan seluruh tenaga non-ASN ke dalam sistem ASN atau skema yang diatur sebelum batas akhir. Ada tekanan bahwa instansi harus segera melakukan pendataan dan pengangkatan atau pemberhentian sesuai regulasi.
Catatan penting dan tips bagi tenaga honorer:
- Pastikan Anda telah mengikuti seleksi yang terbuka untuk honorer agar bisa dialihkan statusnya.
- Instansi tempat Anda bekerja harus mengetahui regulasi ini dan melakukan penyesuaian sebelum akhir tahun 2025.
- Untuk yang belum diangkat atau seleksi gagal, risiko kehilangan status kepegawaian dari instansi pemerintah sangat nyata mulai 2026.
- Jika Anda adalah honorer di daerah, aktifkan komunikasi dengan instansi terkait (BKD, OPD) agar nama dan status Anda jelas.






























