Sejumlah kasus kriminalisasi terhadap guru dan dosen dalam beberapa tahun terakhir memunculkan kekhawatiran bahwa pendidik rentan diseret ke ranah hukum, bahkan ketika konteksnya adalah penegakan disiplin atau dinamika pembelajaran.
Menanggapi situasi ini, Ketua Dewan Penasehat DPP Asosiasi Dosen Indonesia, Prof Armai Arief, mengusulkan pembentukan dewan etik khusus bagi guru dan dosen yang bertugas menangani dugaan pelanggaran profesi melalui mekanisme etik sebelum perkara meluas ke pengadilan.
Menurutnya, keberadaan dewan etik akan membantu memilah kasus yang cukup selesai di ranah internal profesi dan sekaligus melindungi pengajar yang sudah bertindak sesuai aturan. Di sisi lain, PB PGRI mendorong lahirnya RUU Perlindungan Guru untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif, karena berbagai regulasi yang ada dinilai belum memadai dan tumpul dalam melindungi guru, khususnya ketika mereka justru menjadi pihak terlapor. PGRI menilai banyak kasus kekerasan dan kriminalisasi guru yang tidak tercatat resmi, sehingga situasi yang tampak di permukaan hanyalah puncak gunung es. Melalui kombinasi dewan etik dan regulasi khusus, diharapkan tercipta keseimbangan antara pemenuhan hak anak dan jaminan perlindungan profesi guru-dosen, sehingga proses pendidikan dapat berlangsung secara adil dan bermartabat bagi semua pihak.






































