Jumlah guru honorer di salah satu SMK swasta di Kota Bekasi diduga mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi oleh pihak kepala sekolah. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan guru yang masuk melalui pesan langsung (DM) Instagram @brorondm. Dalam laporan yang dikirimkan secara anonim, seorang guru yang mengaku mengajar di SMK Yadika 8 Bekasi menyampaikan keresahannya. Ia mengaku bersama sekitar 15 guru lain yang telah bersertifikasi diminta menyetor uang sebesar Rp50 ribu per bulan dari hasil tunjangan sertifikasi yang mereka terima. “Totalnya setahun Rp600 ribu, itu terlalu besar buat kami yang hanya guru honor yayasan,” tulis pelapor dalam pesan tersebut. Lebih lanjut, guru tersebut mengaku tidak berani menolak kebijakan tersebut karena adanya tekanan dari kepala sekolah. Menurutnya, kepala sekolah berdalih bahwa guru yang tidak bersedia menyetor dana tersebut dianggap tidak bisa lagi mengajar di sekolah tersebut. “Namun kami tidak bisa membantah karena kepala sekolah selalu berdalih, ‘kalau bapak/ibu tidak mau, berarti bapak/ibu tidak bisa mengajar di sini’,” ungkapnya. Pelapor juga meminta agar identitasnya dirahasiakan karena para guru di sekolah tersebut disebut tidak berani menyampaikan keberatan secara terbuka. Ia berharap ada pihak berwenang yang dapat melakukan inspeksi atau sidak ke sekolah tersebut. Menanggapi laporan itu, Ketua Umum Indonesia Education Monitoring Centre (IEMC), Ronald A. Sinaga atau yang akrab disapa Broron, menegaskan bahwa pemotongan tunjangan profesi guru bersertifikasi, khususnya guru honorer swasta, tidak dibenarkan apabila dilakukan secara sepihak. “Pemotongan tunjangan profesi atau sertifikasi guru oleh kepala sekolah secara sepihak tidak dibenarkan. Tunjangan sertifikasi adalah hak pribadi guru yang diberikan langsung oleh pemerintah ke rekening masing-masing guru,” tegas Broron. Ia menjelaskan, pemotongan hanya dapat dilakukan apabila ada kesepakatan tertulis yang jelas dan sah, misalnya terkait kebijakan yayasan. Tanpa dasar tersebut, tindakan pemotongan dinilai melanggar prinsip keadilan dan hak guru.























