Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan penyerahan Dokumen Surat Perjanjian Kontrak dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) R4 kepada 753 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW). Kegiatan ini berlangsung di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Gunungkidul pada Rabu, 7 Januari 2026.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penugasan resmi para ASN PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Dengan diterimanya surat perjanjian kontrak dan SPMT, para pegawai dinyatakan siap melaksanakan tugas sesuai penempatan masing-masing satuan pendidikan.
Selain penyerahan dokumen, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pengumpulan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari setiap satuan pendidikan. Pengumpulan dokumen tersebut dilakukan sebagai bagian dari tertib administrasi kepegawaian sekaligus memastikan kesiapan para ASN PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di sekolah atau unit kerja masing-masing.
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa kelengkapan administrasi menjadi fondasi penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas ASN PPPK Paruh Waktu, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan berharap seluruh ASN PPPK Paruh Waktu yang telah menerima amanah dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan dedikasi tinggi. Keberadaan para PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memperkuat layanan pendidikan dan berkontribusi nyata bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Gunungkidul.




































