Bandung, 29 Oktober 2025 —
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Jabar menggelar kegiatan “Sosialisasi Kekayaan Intelektual” sebagai upaya meningkatkan pemahaman generasi muda tentang pentingnya perlindungan karya dan inovasi di era digital.
Kegiatan ini diikuti oleh siswa, guru, dan tenaga pendidik dari berbagai sekolah di Jawa Barat. Melalui sosialisasi ini, peserta diajak mengenali berbagai jenis kekayaan intelektual — mulai dari hak cipta, paten, merek dagang, hingga desain industri — serta cara mendaftarkan dan melindunginya secara hukum.
“Setiap ide punya nilai, dan setiap karya layak dilindungi. Kita ingin generasi muda tidak hanya kreatif, tapi juga cerdas dalam melindungi hasil karyanya,” ujar perwakilan Disdik Jabar dalam sambutannya.
Melalui kolaborasi ini, Disdik Jabar dan Kemenkumham Jabar berharap muncul semakin banyak inovator muda di bidang pendidikan, teknologi, dan seni yang memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk penghargaan atas kreativitas dan karya orisinal.
Selain sesi pemaparan, kegiatan juga dilengkapi dengan simulasi pendaftaran HKI secara digital, agar peserta dapat langsung memahami proses perlindungan karya melalui sistem resmi Kemenkumham.
 
	    	





















 
		    


