Komisi X DPR RI mendorong pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah tegas terkait nasib ratusan ribu guru PPPK paruh waktu. Sebanyak 237 ribu tenaga pendidik dinilai masih berada dalam kondisi yang belum sejahtera, baik dari sisi penghasilan maupun kepastian status kerja.
Dorongan ini muncul karena banyak guru PPPK paruh waktu yang hingga kini menerima gaji yang dianggap belum layak. Selain itu, status mereka yang belum jelas juga menimbulkan ketidakpastian dalam jangka panjang.
Komisi X menilai bahwa para guru tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya mereka mendapatkan perhatian lebih, termasuk melalui pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru. Dengan status ASN, para tenaga pendidik juga akan memperoleh hak yang lebih jelas, baik dari sisi gaji, tunjangan, maupun jaminan sosial.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas dunia pendidikan. Guru yang sejahtera dan memiliki kepastian kerja akan lebih fokus dalam menjalankan tugasnya mendidik generasi bangsa.
Komisi X DPR RI pun berharap pemerintah segera merumuskan solusi konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat memberikan keadilan bagi para guru PPPK di seluruh Indonesia.

































