Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai kesenjangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta di Indonesia masih tergolong lebar. Perbedaan tersebut terutama terlihat pada aspek kepastian penghasilan, di mana guru negeri memperoleh gaji pokok yang dijamin negara, sementara guru swasta masih bergantung pada kebijakan internal yayasan atau satuan pendidikan masing-masing.
Anggota DPR RI menyampaikan bahwa kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan dan motivasi guru swasta, yang jumlahnya tidak sedikit dan memiliki peran besar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Meski memikul tanggung jawab yang sama dalam mendidik peserta didik, guru swasta kerap menghadapi ketidakpastian penghasilan dan perlindungan kerja.
“Guru negeri memiliki kepastian penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan, sementara banyak guru swasta masih bergantung pada kemampuan dan kebijakan yayasan. Ini menjadi persoalan keadilan yang harus segera dibenahi,” ujar salah satu anggota DPR RI.
Sebagai langkah konkret, DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Melalui revisi tersebut, DPR berharap dapat menghadirkan penetapan standar gaji yang lebih adil dan layak bagi guru swasta, tanpa mengabaikan keberlangsungan lembaga pendidikan swasta itu sendiri.
Revisi UU ini diharapkan mampu memberikan kepastian kesejahteraan bagi seluruh guru, baik negeri maupun swasta, sehingga tidak ada lagi perbedaan mencolok dalam pemenuhan hak dasar pendidik. DPR RI menilai, kesejahteraan yang layak merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan profesionalisme guru.
Selain soal gaji, DPR juga menekankan pentingnya perlindungan kerja, jaminan sosial, serta pengembangan karier bagi guru swasta agar setara dengan guru negeri. Dengan regulasi yang lebih berpihak, diharapkan seluruh pendidik dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada tugas utama mencerdaskan generasi bangsa.
Melalui revisi UU Guru dan Dosen tersebut, DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat posisi guru sebagai profesi yang bermartabat, adil, dan sejahtera, sekaligus memastikan keberlanjutan sistem pendidikan nasional yang berkeadilan.































