JAKARTA โ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti kondisi kesejahteraan guru swasta yang dinilai masih jauh tertinggal dibandingkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). DPR meminta negara hadir secara lebih nyata untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan berkepanjangan dalam dunia pendidikan nasional.
Sorotan tersebut mencuat dalam sejumlah rapat kerja dan pernyataan anggota DPR yang membidangi pendidikan. Mereka menilai peran guru swasta sangat besar dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di daerah perkotaan padat penduduk maupun wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau sekolah negeri.
Anggota Komisi X DPR RI menegaskan bahwa guru swasta merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Namun hingga kini, banyak guru swasta yang masih menerima honor jauh di bawah standar kelayakan, bahkan tidak jarang berada di bawah upah minimum regional (UMR).
โNegara tidak boleh abai. Guru swasta mendidik generasi bangsa, tetapi kesejahteraannya belum mendapatkan perhatian yang adil. Ini berpotensi menciptakan ketimpangan kualitas pendidikan,โ ujar salah satu anggota Komisi X DPR RI.
DPR menilai ketimpangan tersebut bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga menyangkut akses terhadap jaminan sosial, pelatihan peningkatan kompetensi, hingga peluang pengembangan karier. Banyak guru swasta yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, namun belum mendapatkan kepastian kesejahteraan maupun perlindungan kerja yang memadai.
Selain itu, DPR juga menyoroti kebijakan bantuan pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya menjangkau guru swasta secara merata. Meski terdapat program seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau insentif guru non-ASN, implementasinya masih menghadapi kendala data, birokrasi, dan keterbatasan anggaran.
โKe depan, perlu ada kebijakan afirmatif yang lebih kuat dan berkelanjutan, bukan sekadar bantuan sesaat. Guru swasta harus mendapat perlindungan dan penghargaan yang setara dengan kontribusinya,โ lanjutnya.
DPR mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Keuangan, untuk merumuskan skema pendanaan yang lebih adil. Salah satu opsi yang dibahas adalah penguatan bantuan operasional pendidikan yang secara khusus dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan guru swasta.
Di sisi lain, DPR juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan swasta. Sinergi tersebut dinilai krusial agar kebijakan yang dibuat tidak memberatkan sekolah swasta, namun tetap menjamin hak-hak dasar para guru.
Pengamat pendidikan menilai perhatian DPR terhadap nasib guru swasta merupakan langkah penting untuk memperbaiki ekosistem pendidikan nasional. Tanpa kesejahteraan guru yang layak, kualitas pembelajaran dan mutu pendidikan dikhawatirkan sulit meningkat secara merata.
DPR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dalam pembahasan anggaran dan regulasi ke depan. Harapannya, kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh guru, baik negeri maupun swasta, demi mewujudkan pendidikan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi semua anak bangsa.








































