Dalam rangka peningkatan kompetensi TIK guru dan mutu pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdatin Kemendikbud) telah mengembangkan portal Rumah Belajar yang dapat diakses melalui laman : https://belajar.kemdikbud.go.id. Untuk optimalisasi pemanfaatan Rumah Belajar oleh satuan pendidikan maka perlu adanya sumber daya manusia yang menjadi penggerak pemanfaatan Rumah Belajar pada satuan pendidikan setiap daerah yang kemudian dinamakan DUTA RUMAH BELAJAR.
Duta Rumah Belajar dalam tugasnya membantu Pusdatin khususnya Portal Rumah Belajar dalam mensosialisasikan dan mendeseminasikan segala fitur yang ada di Rumah Belajar kepada rekan sesama guru yang ada di daerahnya maupun ke dalam komunitas guru tersebut. Duta Rumah Belajar akan menjadi solusi bagi pendayagunaan TIK ke dalam pembelajaran khususnya pemanfaatan portal Rumah Belajar. Duta Rumah Belajar diharapkan akan menjadi mesin penggerak utama yang akan mampu membangun budaya pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran di sekolah-sekolah untuk guru dan komunitas. Dengan hadirnya Duta Rumah Belajar, maka pemanfaatan Portal Rumah Belajar akan lebih optimal dan efektif.
Pusdatin Kemendikbud telah menyelenggarakan seleksi untuk menjaring guru yang mewakili provinsi masing-masing sebagai Duta Rumah Belajar. Proses seleksi dalam bentuk bimbingan teknis program Pembelajaran berbasis TIK (PembaTIK) yang merupakan peningkatan Kompetensi TIK Guru untuk Pembelajaran Berbasis TIK di 34 Provinsi. Dibawah ini meruapakan Hasil pemilihan Duta Rumah Belajar tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Pusdatin Kemendikbud No. 6426/J1.1/KP/2020 tentang Penetapan Duta Rumah Belajar.