Ada ironi yang makin nyata di dunia pendidikan kita: jabatan Kepala Sekolah yang dulu diburu seperti harta karun, kini justru dihindari seperti ranjau. Kursi yang pernah menjadi simbol puncak karier guru—penuh wibawa, kuasa, dan “kesempatan”—sekarang berubah menjadi posisi yang membuat banyak orang mundur perlahan sambil tersenyum kecut.
Hari ini, di banyak daerah, pemerintah daerah bukan lagi menyeleksi calon kepala sekolah, tetapi merayu mereka. Undangan personal dikirim, skema dipermudah, bahkan lewat jalur BCKS non-reguler: tanpa seleksi panjang, langsung ditugaskan. Ironisnya, respons yang datang sering kali tetap sama: penolakan halus dengan berbagai alasan normatif. “Ingin fokus mengajar”, “kurang bakat memimpin”, atau versi paling jujurnya: terlalu ribet dan terlalu berisiko.
Fenomena ini bukan soal guru yang malas naik jabatan. Ini soal jabatan Kepala Sekolah yang pelan-pelan kehilangan daya tarik rasionalnya.
Pertama, perubahan pengelolaan Dana BOS.
Jika dulu kepala sekolah berperan sebagai pemimpin sekaligus pengambil keputusan yang lentur dan solutif, kini perannya bergeser menjadi operator sistem keuangan digital yang kaku. Setiap rupiah harus sesuai klik, setiap kebutuhan mendadak tak punya ruang improvisasi. Salah langkah sedikit, ancamannya bukan teguran, tapi temuan hukum. Tanggung jawab membengkak, risiko meningkat, sementara insentif nyaris stagnan. Dalam logika sehat, wajar jika banyak guru berpikir: lebih aman mengajar saja.
Kedua, kebijakan daerah yang setengah hati pada guru PPPK.
Secara regulasi nasional, guru PPPK punya peluang jelas menjadi kepala sekolah. Namun di lapangan, banyak daerah masih “memarkir” mereka. Seleksi dibuka seolah inklusif, tetapi gugur di administrasi. Akibatnya, kolam calon kepala sekolah makin sempit. Guru PNS senior banyak yang sudah lelah atau menunggu pensiun, sementara guru PPPK yang lebih muda, energik, dan ambisius justru tak diberi ruang. Padahal, realitas hari ini menunjukkan mayoritas guru usia produktif adalah PPPK.
Krisis ini seharusnya dibaca sebagai alarm kebijakan, bukan sekadar keluhan teknis. Jabatan Kepala Sekolah perlu diredefinisi dan direbranding. Selama posisi ini dipersepsikan sebagai “petugas administrasi berisiko tinggi dengan beban hukum berat dan apresiasi minim”, jangan berharap ada antrean pendaftar.
Memimpin sekolah seharusnya tentang visi pendidikan, kepemimpinan pedagogis, dan inspirasi bagi guru serta murid—bukan semata soal laporan keuangan dan ketakutan audit. Jika negara tak segera menyadari ini, bukan mustahil suatu hari nanti Kepala Sekolah harus ditentukan lewat undian, bukan seleksi. Dan saat itu terjadi, yang benar-benar kalah bukan guru, melainkan mutu pendidikan itu sendiri.
























