Peraturan BKN tahun 2026 tidak boleh ada lagi status honorer atau guru honorer di lingkup pemerintahaan menyebabkan kekosongan guru tidak cepat diatasi. Di akhir tahun 2025 terdapat kekurangan guru sebanyak 317 di Kota Denpasar, bali, dikarenakan adanya guru-guru yang pensiun. Sekolah harus mencari alternatif sementara hingga adanya jalur rekrutnen resmi. Sebelumnya pemkot Denpasar sudah menyiapkan anggran hingga 10M untuk pemenuhan kekosongan guru melalui jalur NON ASN. Namun, dari hasil koordinasi hal ini tidak diizinkan oleh pemerintah pusat, sehingga anggaran dikembalikan ke kas daerah dan sekolah diminta untuk mengoptimalkan jumlah guru yang ada. Hal ini tentunya dapat menurunkan kualitas pembelajaran yang berlangsung.
Tidak terpenuuhinya jumlah guru dari rekrutmen PPPK 2024 masih kurang dan belum mampu mengimbangi jumlah guru yang pensiun. Tidak hanya Kota Denpasar, hal ini juga terjadi di daerah-daerah lainnya. Harapannya, rekrutmen resmi dapat dilakukan dengan cepat sehingga kekurangan guru di berbagai daerah dapat teratasi.




































