Masih banyak yang menanyakan apakah Guru BK wajib diberikan tugas sebagai guru wali. Jawabannya adalah “iya”.
Walaupun dalam permen dinyatakan bahwa Guru Wali harus berkoordinasi dengan BK bukan berarti dia kehilangan kewajiban sebagai Guru Wali. Penugasan Guru BK dan Guru Walu adalah hal yang berbeda.
Koordinasi dengan Guru Wali adalah bagian dari tugasnya sebagai Guru BK. Sedangkan Guru Wali adalah kewajiban sebagai Guru.
Guru BK membimbing 5 rombel (sekitar 100 sd 150 siswa). Sedangkan Guru Wali hanya membimbing jumlah siswa/jumlah Guru, mungkin sekitar 20 sampai 40 siswa.
Fokus dan murid bimbingan kedua penugasan tersebut berbeda.








































