Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke menegaskan akan memberi sanksi tegas bagi guru yang belum kembali melaksanakan tugas pasca libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan Merauke, Romanus Kande Kahol, sebagai upaya memastikan proses belajar mengajar kembali berjalan normal di seluruh satuan pendidikan di daerah tersebut.
Romanus menjelaskan, dasar pemberian sanksi adalah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022. Aturan ini tidak hanya menyasar guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup tenaga pendidik non-ASN, mulai dari guru honor sekolah, guru honor daerah, hingga guru kontrak yang bertugas di sekolah-sekolah di Kabupaten Merauke.
“Dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 12 disebutkan, guru yang tidak melaksanakan tugas selama sepuluh hari berturut-turut dalam satu bulan, maka gaji bulan berikutnya tidak dibayarkan,” ujar Romanus Kande Kahol, Senin, 12 Januari 2026. Ia menegaskan ketentuan tersebut menjadi rujukan utama dalam menjatuhkan sanksi kepada guru yang kedapatan mangkir dari kewajiban mengajar tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, Dinas Pendidikan masih memfokuskan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Distrik Merauke untuk memantau langsung kehadiran guru di sekolah. Dalam waktu dekat, pengawasan akan diperluas ke distrik dan kampung lain, dengan melibatkan aparat pemerintah setempat, pihak kepolisian, serta TNI. Langkah ini diambil agar pengawasan kehadiran guru berlangsung lebih ketat, merata, dan tidak hanya terpusat di wilayah kota.
Romanus menambahkan, penegakan disiplin guru tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan orang tua. Karena itu, ia mengajak para orang tua di Merauke memastikan anak-anak kembali aktif bersekolah setelah libur panjang. Menurutnya, kolaborasi antara guru dan orang tua menjadi kunci untuk menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas bagi peserta didik di Kabupaten Merauke.
































