Seorang guru honorer di Pati yang sudah mengajar sekitar 16 Tahun harus menghentinkan pengabdiannya awal 2026 karena tidak lolos seleksi PPPK paruh waktu yang menjadi syarat bertahan di sekolah.
Aturan baru melalui surat edaran provinsi membuat sekolah dilarang memberi jam mengajar dan menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi. Bagi sang guru yang juga kepala keluarga, keputusan ini terasa sangat berat karena sebagian besar hidupnya sudah dicurahkan untuk dunia pendidikan dan siswa.
- batas kerja honorer hanya sampai 31 Desember 2025 sesuai surat edaran provinsi
- kepala sekolah taklagi boleh memberi jam mengajar maupun honor bagi guru honorer yang gagal PPPK
- guru yang sudah belasan tahun mengabdi harus menerima kenyataan berhenti tanpa pesangon dan mencari jalan hidup baru


























