Seorang guru honorer di Provinsi Jambi sempat berstatus tersangka setelah melakukan razia rambut terhadap siswa di sekolah tempatnya mengajar. Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik karena tindakan penegakan disiplin di lingkungan sekolah berujung pada proses hukum pidana.
Kasus ini bermula ketika guru honorer tersebut menertibkan rambut siswa yang dinilai tidak sesuai dengan aturan sekolah. Namun, tindakan tersebut kemudian dipermasalahkan dan dilaporkan ke pihak berwajib, sehingga guru bersangkutan harus menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Seiring berjalannya waktu, berbagai pihak mendorong penyelesaian kasus ini secara damai. Setelah dilakukan mediasi antara guru, siswa, dan orang tua, aparat penegak hukum akhirnya menerapkan pendekatan restorative justice. Melalui mekanisme tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan ke proses peradilan.
Hasil mediasi menyatakan bahwa tidak ada lagi tuntutan hukum yang diajukan. Status tersangka terhadap guru honorer tersebut resmi dicabut, dan kasus dinyatakan selesai. Guru yang bersangkutan pun dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan bahwa penegakan disiplin di sekolah harus dilandasi aturan yang jelas, komunikasi yang baik, serta dialog antara sekolah, siswa, dan orang tua. Banyak pihak menilai, pendekatan edukatif dan persuasif perlu dikedepankan agar upaya pembinaan siswa tidak berujung pada kriminalisasi pendidik.
Selain itu, peristiwa ini juga memunculkan dorongan agar pemerintah dan satuan pendidikan memperkuat regulasi perlindungan guru, khususnya guru honorer, dalam menjalankan tugas mendidik dan menegakkan tata tertib sekolah.


































