Seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, bernama Tri Wulansari mengadu ke Komisi III DPR RI pada Selasa (20/1). Ia mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi setelah melakukan razia rambut terhadap seorang siswa kelas VI yang mengecat rambutnya warna pirang.
Kasus tersebut menuai perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat yang digelar bersama aparat penegak hukum, Komisi III menyimpulkan bahwa perkara yang menimpa Tri Wulansari perlu dihentikan. Komisi III secara tegas meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi untuk menghentikan proses hukum terhadap guru honorer tersebut.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Mabes Polri untuk melakukan pengawasan terhadap gelar perkara yang berkaitan dengan kasus Tri Wulansari guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan profesional. Komisi III turut merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap suami Tri yang juga terseret dalam perkara tersebut.
Pada hari yang sama, dalam rapat terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan melaporkan pengaduan Tri Wulansari langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Laporan tersebut mendapat respons cepat dari Jaksa Agung.
ST Burhanuddin menyatakan pihaknya akan menghentikan perkara tersebut apabila berkas perkara telah diterima oleh kejaksaan. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI dan memastikan keadilan bagi tenaga pendidik.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik, terutama di kalangan pendidik, karena tindakan razia rambut dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan sekolah. Banyak pihak berharap agar penyelesaian kasus ini menjadi preseden penting dalam melindungi guru saat menjalankan tugas pendidikan.

























