Pada Kamis, 12 Februari 2026, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat, seorang guru honorer, terkait pemotongan anggaran pendidikan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Reza mengajukan uji materiil Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD 1945 karena menilai kebijakan tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai pendidik dan juga hak siswa. Ia menegaskan kerugian yang dialami bukan sekadar perasaan, melainkan kerugian konstitusional yang nyata karena anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menjadi kabur akibat masuknya program MBG ke dalam pos pendidikan.
Dalam permohonannya, Reza mempersoalkan alokasi dana Program MBG yang mengambil sekitar Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun dalam APBN 2026. Menurut perhitungannya, jika komponen dana MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen, jauh di bawah mandat minimal 20 persen yang ditetapkan konstitusi. Ia menegaskan tidak menolak program pemberian gizi bagi masyarakat, namun mempertanyakan penempatannya di dalam anggaran pendidikan karena berpotensi menggeser prioritas pembiayaan untuk pemenuhan hak dasar pendidik, termasuk gaji, tunjangan, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Reza juga menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan, padahal menurutnya program tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai bagian dari fungsi perlindungan sosial. Sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru, ia merasa kebijakan ini mempersempit ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan, termasuk peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara, sehingga mengurangi kepastian hukum serta kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.





































