Seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum karena diduga merangkap jabatan sebagai pendamping desa dan menerima dua sumber gaji dari keuangan negara. Dari hasil penyelidikan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp118 juta.
Guru honorer tersebut diketahui tetap menerima honor sebagai tenaga pendidik di sekolah dasar, sekaligus memperoleh penghasilan dari tugasnya sebagai pendamping desa dalam kurun waktu tertentu. Penegak hukum menilai praktik rangkap jabatan itu melanggar ketentuan administrasi dan keuangan negara, karena kedua posisi tersebut dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Kasus ini bermula dari temuan adanya pembayaran gaji ganda yang bersumber dari dana publik. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan dan keterangan saksi, aparat kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Pihak berwenang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus sesuai aturan dan tidak boleh terjadi penerimaan gaji ganda dari sumber yang sama tanpa mekanisme yang sah. Penetapan tersangka disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan tata kelola keuangan negara.
Namun, kasus ini juga memicu perbincangan luas di masyarakat, khususnya terkait aspek keadilan sosial. Sebagian pihak menilai bahwa banyak guru honorer menghadapi tekanan ekonomi akibat penghasilan yang relatif rendah dan tidak tetap. Dalam kondisi tersebut, tidak sedikit yang berupaya mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Perbandingan pun muncul di ruang publik. Ada yang mempertanyakan mengapa praktik rangkap jabatan di level tertentu kerap dianggap lumrah atau tidak menjadi sorotan serius, sementara kasus serupa di level bawah langsung berujung proses hukum. Narasi ini memantik refleksi mengenai konsistensi penegakan aturan dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Meski demikian, pakar hukum mengingatkan bahwa persoalan kesejahteraan tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran administrasi atau aturan keuangan negara. Mereka menilai perlu ada pemisahan antara empati terhadap kondisi ekonomi individu dan kewajiban menjaga integritas tata kelola anggaran publik.
Kasus guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo ini pun menjadi pengingat pentingnya transparansi, sosialisasi aturan, serta pembinaan bagi aparatur dan tenaga non-ASN agar memahami batasan hukum terkait rangkap jabatan. Di sisi lain, isu kesejahteraan guru honorer kembali mencuat sebagai persoalan struktural yang memerlukan solusi kebijakan yang lebih komprehensif.
Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berjalan. Aparat menyatakan akan menangani perkara secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara publik terus menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menyentuh isu hukum sekaligus keadilan sosial ini.





































