Seorang guru honorer di SMP Negeri 6 Denpasar, Bali, diberhentikan secara langsung setelah diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap siswi melalui panggilan video. Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar, AA Gde Wiratama, ketika dikonfirmasi pada Senin, 26 Januari 2026, membenarkan bahwa pelaku adalah guru bahasa Bali yang baru mulai bertugas di sekolah tersebut pada awal Januari 2026 dan juga dikenal sebagai seorang seniman. Peristiwa terjadi pada 20 Januari 2026 di toilet salah satu minimarket, bukan di lingkungan sekolah, ketika guru tersebut menghubungi siswi dengan video call dan memperlihatkan alat kelaminnya. Wiratama menegaskan, “Saya luruskan, itu bukan di toilet sekolah seperti yang beredar, tetapi di salah satu minimarket,” sambil menyebut dirinya terkejut dengan kejadian yang dinilai mencoreng dunia pendidikan itu.
Korban yang tidak menanggapi aksi pelaku memilih merekam kejadian tersebut. Rekaman kemudian beredar hingga sampai ke pihak sekolah. Pada 23 Januari 2026, sekolah memanggil siswi dan guru yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Siswi terlebih dahulu memastikan kebenaran isi rekaman, sedangkan guru itu, saat dipanggil bersama guru bimbingan konseling, mengakui perbuatannya. Menyikapi pengakuan tersebut, Kepala SMPN 6 Denpasar segera mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja dan memecat guru honorer itu per 23 Januari 2026, sehingga ia tidak lagi tercatat sebagai bagian dari sekolah.
Wiratama menyampaikan bahwa sebelum mengajar di SMPN 6 Denpasar, pelaku pernah menjadi guru honorer di sebuah sekolah swasta. Ia juga menyebut guru tersebut telah berkeluarga dan memiliki seorang anak. Kadisdik berharap insiden ini menjadi yang terakhir dan tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan Kota Denpasar. Ketika ditanya mengenai proses hukum, ia mengungkapkan bahwa hingga berita ini dimuat belum ada laporan resmi ke kepolisian terkait kasus tersebut, meski di ruang publik muncul dorongan agar tindakan pelaku juga diproses secara pidana.



































