Kasus pelanggaran yang melibatkan oknum guru di Jember kembali memantik perhatian publik. Seorang guru PPPK berinisial FT di SDN 02 Jelbuk dilaporkan memaksa 22 siswanya melepas pakaian saat mencari pelaku yang diduga mengambil uang miliknya. Aksi ini direkam, menyebar di media sosial, dan memicu gelombang kecaman karena dianggap merendahkan martabat anak serta melampaui batas kewenangan pendidik.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember kemudian memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi. Dalam pemeriksaan awal, FT mengaku tindakannya dipicu rasa kesal karena merasa berkali-kali kehilangan uang, mulai dari sekitar Rp 200 ribu hingga terbaru Rp 75 ribu. Faktor kesehatan yang disebut kurang baik serta tekanan psikologis diduga ikut mendorongnya bereaksi secara tidak proporsional di dalam kelas. Meski demikian, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa siswa menjadi pihak yang dirugikan.
Dispendik Jember menegaskan tetap harus bersikap profesional dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai prosedur. Sebagai langkah awal, FT ditarik sementara dari tugas mengajar di sekolah tersebut sembari dikoordinasikan pemindahan ke tempat lain. Kebijakan ini diambil untuk menjaga suasana belajar mengajar tetap kondusif dan memberikan rasa aman bagi siswa serta orang tua. Kasus ini kembali mengingatkan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang yang melindungi anak, bukan tempat mereka mengalami perlakuan yang melukai fisik maupun psikologis.

































