Jakarta — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan baru insentif untuk guru yang bertugas sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemberian insentif bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (PIC) MBG di sekolah penerima manfaat.
Besaran & Mekanisme Insentif
- Besaran insentif yang diberikan adalah Rp100.000 per hari penugasan bagi guru penanggung jawab MBG.
- Pencairan insentif dilakukan setiap 10 hari sekali.
- Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah penerima manfaat.
Penunjukan & Prioritas
- Setiap sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk 1-3 guru sebagai penanggung jawab distribusi MBG.
- Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah, dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer.
- Untuk pemerataan tugas, sistem rotasi harian akan diterapkan agar tidak ada guru yang terbebani terus-menerus.
Kontroversi & Kepastian Aturan
- Meskipun SE dari BGN sudah dikeluarkan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menyatakan bahwa insentif ini masih menunggu pengaturan resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres).
- Belum ada keputusan final dan pelaksanaannya belum sepenuhnya berlaku secara merata tanpa regulasi tersebut
Reaksi & Harapan
- Komisi DPR menyambut baik kebijakan ini dan memandang insentif sebagai bentuk pengakuan atas kerja keras guru, terutama guru honorer, dalam mendukung keberhasilan program MBG.
- Diharapkan insentif ini dapat meningkatkan motivasi guru, memperlancar distribusi makanan bergizi, serta memperkuat kesadaran tentang pentingnya pola makan sehat di sekolah.