Sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sumedang mengeluhkan penerimaan gaji yang dinilai tidak wajar. Salah satu guru mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp15 ribu, kondisi yang memicu pertanyaan dan keprihatinan di kalangan pendidik maupun publik.
Informasi tersebut mencuat setelah guru bersangkutan menerima slip pembayaran yang nominalnya jauh di bawah ketentuan gaji PPPK sebagaimana diatur pemerintah pusat. Padahal, secara regulasi, PPPK berhak menerima gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, ditambah berbagai tunjangan yang melekat.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak menilai perlu ada klarifikasi menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Sumedang. Dugaan sementara, nominal Rp15 ribu tersebut bukan gaji utuh, melainkan sisa pembayaran setelah adanya penyesuaian administrasi, potongan tertentu, atau pembayaran rapel yang belum tersalurkan secara penuh. Namun hingga kini, penjelasan resmi belum disampaikan secara terbuka.
Para guru PPPK berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan. Mereka menilai keterbukaan informasi sangat penting, mengingat gaji merupakan hak dasar pegawai dan berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup keluarga.
Pengamat pendidikan menilai kasus ini mencerminkan persoalan tata kelola administrasi kepegawaian yang masih perlu dibenahi. Keterlambatan, kesalahan input data, atau mekanisme pembayaran yang tidak sinkron antara pusat dan daerah kerap berdampak langsung pada kesejahteraan guru.
Kasus ini juga kembali menyoroti kondisi guru PPPK yang di satu sisi dituntut profesional dan fokus pada pembelajaran, namun di sisi lain masih menghadapi persoalan kesejahteraan dan kepastian hak. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi dan menyampaikan penjelasan resmi agar polemik tidak berlarut-larut.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemkab Sumedang untuk memastikan hak guru PPPK dibayarkan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.



































