Besaran Dana KJP Plus
KJP Plus dapat ditarik tunai maksimal Rp 100.000/bulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan dibelanjakan secara non-tunai. Adapun...
Read moreKJP Plus dapat ditarik tunai maksimal Rp 100.000/bulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan dibelanjakan secara non-tunai. Adapun...
Read moreKartu Jakarta Pintar Plus Tahap 1 Tahun 2022 Mengusung tema 'Pendidikan Tuntas dan Berkualitas", Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas...
Read morePengumuman Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022 Sehubungan dengan masih dilaksanakannya pemadanan data calon penerima KJP Plus Tahap I...
Read moreEMIS (Education Management Information System) yang merupakan suatu sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama, saat ini tengah melakukan...
Read moreSejak Senin, 30 Agustus 2021, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah dilaksanakan di 610 sekolah di DKI Jakarta dari jenjang SD,...
Read morePeserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan asset bangsa yang diharapkan mampu menguasai pengetahuan, pemahaman dan penguasaan keahlian, sehingga lulusan...
Read moreSurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua menjadi salah satu persyaratan PPDB Jabar 2021. Unduh format Surat Pernyataan Tanggung Jawab...
Read morePPDB Jabar 2021 dilaksanakan melalui 3 cara, dapat dilakukan secara daring, secara mandiri atau melalui operator sekolah asal dengan mengakses...
Read morePPDB Jabar 2021 telah dimulai dan dilaksanakan melalui dua tahap. Pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB tahap pertama dimulai pada...
Read moreKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (P3GTK) menggelar seri...
Read moreCopyright © 2020 idsch.id.