Jakarta — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diimbau untuk memahami secara menyeluruh ketentuan kontrak kerja yang berlaku. Pasalnya, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) sesuai dengan regulasi manajemen ASN dan isi kontrak yang ditandatangani.
Status PPPK, termasuk skema paruh waktu, berbasis pada perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Artinya, keberlanjutan kontrak sangat bergantung pada kinerja, kebutuhan instansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut 12 alasan yang berpotensi menyebabkan kontrak PPPK Paruh Waktu diputus pada 2026, berdasarkan ketentuan umum manajemen ASN dan mekanisme perjanjian kerja pemerintah:
1. Masa Kontrak Berakhir
Kontrak PPPK memiliki durasi tertentu. Jika masa perjanjian berakhir dan tidak diperpanjang oleh instansi, maka hubungan kerja otomatis selesai.
2. Evaluasi Kinerja Tidak Memenuhi Target
PPPK wajib memenuhi indikator kinerja yang telah ditetapkan. Apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja tidak sesuai standar dalam periode tertentu, kontrak dapat tidak diperpanjang atau diputus.
3. Melanggar Disiplin Berat
Pelanggaran disiplin berat, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu atau pelanggaran kode etik ASN, dapat menjadi dasar pemutusan kontrak.
4. Terlibat Tindak Pidana
Jika PPPK terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, instansi dapat mengakhiri perjanjian kerja.
5. Memberikan Data Palsu saat Rekrutmen
Apabila ditemukan pemalsuan dokumen atau keterangan tidak benar saat proses seleksi, kontrak dapat dibatalkan.
6. Tidak Lagi Memenuhi Syarat Jabatan
Perubahan regulasi, kualifikasi pendidikan, atau sertifikasi yang menjadi syarat jabatan dapat memengaruhi kelanjutan kontrak apabila tidak dipenuhi.
7. Perampingan atau Penyesuaian Kebutuhan Formasi
Dalam kondisi tertentu, instansi dapat melakukan penyesuaian kebutuhan pegawai akibat restrukturisasi organisasi atau efisiensi anggaran.
8. Mengundurkan Diri
PPPK yang mengajukan pengunduran diri secara resmi sesuai prosedur otomatis mengakhiri kontrak kerja.
9. Tidak Sehat Jasmani atau Rohani Secara Permanen
Jika berdasarkan pemeriksaan medis resmi pegawai dinyatakan tidak mampu menjalankan tugas secara permanen, kontrak dapat dihentikan.
10. Rangkap Jabatan yang Tidak Sesuai Aturan
PPPK tidak diperkenankan merangkap jabatan tertentu yang bertentangan dengan peraturan. Pelanggaran dapat berujung pada pemutusan kontrak.
11. Tidak Mematuhi Ketentuan Jam Kerja Paruh Waktu
Skema paruh waktu memiliki aturan jam kerja dan target tertentu. Ketidakpatuhan berulang terhadap ketentuan ini dapat menjadi bahan evaluasi serius.
12. Kebijakan atau Regulasi Baru
Perubahan kebijakan nasional terkait manajemen ASN dapat berdampak pada skema kerja dan perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.
Pentingnya Memahami Isi Kontrak
PPPK Paruh Waktu diharapkan membaca dan memahami seluruh isi perjanjian kerja, termasuk hak, kewajiban, sistem evaluasi, serta mekanisme perpanjangan kontrak. Berbeda dengan PNS, status PPPK memang berbasis kontrak sehingga evaluasi berkala menjadi faktor utama keberlanjutan kerja.
Pemerintah juga menegaskan bahwa sistem PPPK dirancang untuk profesional, berbasis kinerja, dan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, menjaga integritas, disiplin, dan kualitas kerja menjadi kunci utama bagi tenaga honorer yang telah beralih atau akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dengan memahami ketentuan ini sejak awal, para honorer dapat lebih siap menghadapi evaluasi dan menjaga stabilitas kariernya di lingkungan instansi pemerintah pada 2026 dan seterusnya.




































