Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan Agustus 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 sebanyak 707.513 peserta didik.
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.