Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti memastikan dokumen administratif warga yang rusak akibat bencana Sumatera bisa dicetak ulang. Seperti ijazah dan sejenisnya. Kemendikdasmen akan membantu menerbitkan ulang, mengganti dan mengesahkan dokumen yang rusak. Hal itu sebagaimana mandat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penerbitan ulang transkip nilai dan ijazah bisa dilakukan jika hilang atau rusak. Kedua dokumen tersebut saat ini yang bertanda tangan elektronik dan basah.
Untuk dokumen dengan tanda tangan basah, maka penerbitan dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang disimpan satuan pendidikan. Sedangkan dokumen yang bertanda tangan elektronik, penerbitan ulang dilakukan jika dokumen elektroniknya juga hilang. Setalah diterbitkan ulang, dokumen aslki yang rusak kemudian akan dimausnakan. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan ijazah.
Ijazah hasil terbit ulang punya tambahan informasi.
Dokumen hasil terbitan ulang memiliki informasi nilai yang sama seperti nomor iajzahnya. Hanya saja, ijazah baru memiliki tambahan informasi. Ijazah hasil cetak ulang memuat keterangan bahwa dokumen yang abru merupakan hasil penerbitan ulang. Selain itu, kepala satuan pendidikan juga bisa berubah menajdi kepala yang saat ini menjabat.
Kemendikdasmen sediakn surat keterangan pengganti
Jika penerbitan memakan waktu lama masyarakat bisa menggunakan surat keterangan sementara. Kemendikdasmen menyediakan surat keterangan penggangti ijazah yang memiliki nilai huum sama seperti ijazah asli.
Kemendikdasmen akan mengerahkan dinas pendidikan provinsi atau kebupaten/kota jika sekolag asal terdampak bencana. Disdik setempat akan membantu mengurusi dokumen tersebut jika sekolah tidak dapat beropersai.




































