Momen untuk kembali menyegarkan diri, berkumpul bersama orang terdekat, atau menjelajahi tempat-tempat baru pastinya jadi hal yang dinanti banyak dari kita.
Menjelang masa libur tersebut, Mendikdasmen telah merilis Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 yang memuat arahan terkait kegiatan peserta didik selama libur Natal 2025 hingga Tahun Baru 2026.
Libur sekolah adalah waktu istirahat untuk murid, guru, dan tenaga kependidikan. hal ini dijadikan sebagi momentum keluarga untuk berkumpul dan beraktivitas positif. Tujuan utamanya agar murid kembali ke sekolah sehat, selamat dan siap belajar pada awal semeter berikutnya.
Pada masa libur Natal sekolah diminta untuk :
- melaksanakan libur semester sesuai kalender pendidikan
- tidak memberi PR atau proyek liburan berlebihan
Tugas (jika ada) harus :
- sederhana dan menyenangkan
- bisa dikerjakan bersama keluarga
- tidak menimbulkan beban biaya atau penggunaan gawai intensif
Orang tua / wali diimbaukan untuk :
- menghabiskan waktu berkualitas bersama anak
- mendorong aktivitas positif, membaca, permainan edukatif, seni dan olahraga
- melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi
- mendampingi penggunaan gawai & internet (batasi screen time,a rahkan ke konten positif)
- bagi ABK jaga rutinitas dasar dan komunikasikan kebutuhan sekolah bila perlu





































