Aturan terbaru seragam sekolah siswa sekolah dasar dan menengah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam aturan ini disebutkan, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau berikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
Ini dia aturan terbaru seragam sekolah!
- SD dan SDLB atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati
- SMP dan SMPLB atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua
- SMA dan SMALB,SMK dan SMKLB atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu
- Pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta hari pelaksanaan upacara bendera
- Di hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan seragam nasional harus dilengkapi atribut topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan, dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi
- Ketentuan model pakaianseragam nasional sekolah dapat dilihat dalam lampiran Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
- Model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dapat dipilih oleh orangtua atau wali siswa
- Model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan masyarakat dapat dipilih oleh sekolah
- Bagi siswa sekolah di Provinsi Aceh, siswa beragama Islam mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaipemerintahan Aceh dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah
- Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
- Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang ditetapkan sekolah masing-masing
- Model dan warana pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya
- Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya
- Pakaian adat digunakan siswa pada hari dan acara adat tertentu
- Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa
- Pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan sekolah dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan siswa kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas
- Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan apda orang tua datau wali siswa untuk membeli seragam sekolah abru pada setiap kenaikan eklas dan atau penerimaan siswa baru
- Pemda sesuai dengan kewenangannya dan atau kepala sekolah wajib menerapakna ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada Permendikbudristek No 50 tahun 2022
- Pemda atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administrasi berupa : peringatan lisan, peringatan tertulis penundaan kenaikan pangkat, golongan dan atau hak jabatan , sanksi adiministrasi lain sesuai kententuan peraturan perundang-undangan
- Sanksi administrasi pemda atau kepala sekolah pelanggar ketentuan seragam sekolah