Dengan berbagai pertimbangan, salah satunya mempertimbangkan keamanan dan kesehatan para peserta didik di tengah pandemi COVID-19, Mendikbud Nadiem Makariem Memutuskan untuk pembatalan Ujian Nasional Tahun Pembelajaran 2019/2020 untuk jenjang SMP/sederajat dan jenjang SMA/SMK/sederajat.
Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Mendikbud menyebutkan bahwa sekolah dilarang mengumpulkan siswa secara fisik hadir di sekolah sebagai syarat penentu kelulusan siswa. Mendikbud menyebutkan bahwa Ujian Sekolah dapat dilaksanakan secara daring (online). Atau alternatif lain, Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portfolio nilai rapor atau prestasi siswa sebelumnya yang ia peroleh.
Saat ini sekolah secara mandiri berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan pada evaluasi yang dilakukan guru. Di tahun 2020 ini siswa yang lulus dari jenjang pendidikan tertentu tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan.
Kelulusan SD/sederajat
Kelulusan jenjang SD/sederajat dapat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal). Sementara nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan SMP/SMA/SMK/sederajat
Sementara kelulusan jenjang SMP/SMA/SMK/sederajat dapat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, Praktik Kerja Lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Pada 28 Provinsi yang sudah melaksanakan UN SMK tidak cukup menjadi tolak ukur dan pemetaan bagi pemerintah. Mulai tahun 2020 ini, mulai diberlakukan tolak ukur dengan pendekatan internasional, yaitu PISA (Programme for International Student Assessment). Di awal tahun 2020 ini, Kemendikbud telah memperoleh data laporan dari PISA yang dirilis setiap 3 tahun sekali.
Mendikbud menilai bahwa standar PISA ini lebih akurat karena sudah berstandar internasional. Inilah mengapa mulai tahun 2021 nanti, Ujian Nasional akan digantikan dengan Asesmen Kompetensi dan Survei Karakter.
Mendikbud juga menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi atas perjuangan para siswa SMK selama mengikuti UN tahun 2020 ini.