Terhentinya insentif bagi guru swasta di DIY pasca alih kewenangan pendidikan ke tingkat provinsi resmi menjadi sorotan DPRD DIY. Mereka mendorong lahirnya skema anggaran insentif yang lebih berkelanjutan dan berbasis data agar hak kesejahteraan pendidik tidak menguap begitu saja.
Sebagai Kota Pelajar, DIY dinilai memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk menjamin keadilan bagi seluruh guru, baik negeri maupun swasta. DPRD menegaskan, perubahan struktur kewenangan tidak boleh berujung pada penghapusan hak guru swasta yang selama ini turut menopang kualitas pendidikan di berbagai satuan pendidikan. Simulasi awal yang disusun menunjukkan kebutuhan anggaran untuk menghidupkan kembali insentif guru swasta hingga 2031 bisa mencapai sekitar Rp548 miliar. DPRD meminta Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) DIY segera merampungkan pendataan rinci guru terdampak, agar perencanaan fiskal yang disusun pemerintah provinsi benar-benar realistis dan tepat sasaran.
Kekhawatiran terhentinya insentif ini sebelumnya disuarakan PGSI DIY. Sekretaris PGSI DIY, Khulil Khasanah, menyebut masih ada dikotomi perlakuan antara guru negeri dan swasta, padahal secara regulasi keduanya tidak berbeda dari sisi hak. “Masih ada dikotomi perlakuan antara guru swasta dan guru negeri. Padahal secara regulasi tidak ada perbedaan hak, dan insentif yang dulu pernah ada kini berpotensi hilang,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
PGSI mengingatkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan tidak ada perbedaan hak antara guru negeri dan swasta, sementara pemerintah daerah berkewajiban menyediakan anggaran pendidikan secara adil. Data sementara per 18 November 2025 menunjukkan ribuan guru di DIY belum lagi menerima insentif, mulai dari 684 guru SLB, 2.039 guru SMK, 3.662 guru SMA, hingga sekitar 4.000 guru MA.
Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, menekankan bahwa penarikan kewenangan pendidikan dari kabupaten/kota ke provinsi tidak boleh menjadi alasan hilangnya hak guru swasta. “Alih kewenangan tidak boleh menghilangkan hak guru swasta. DIY sebagai kota pendidikan wajib hadir menjamin keadilan dan keberlanjutan insentif tanpa membedakan status negeri maupun swasta.



































