Latar belakang Pembentukan RUU Sisdiknas
Indonesia menjalanakan satu sistem pendidikan namun diatur dalam tiga undang-undang, yaitu :
- UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionla (UU Sisdiknas)
- UU 14/2003 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
- UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti)
Banyak peraturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Doesn yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar. Sementara sudah banyak pelajaran yang bisa diambil dari UU Dikti, misalnya pengaturan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum.
Dasar, fungsi tujuan dan prinsip penyelenggaraan
Pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
Pendidikan nasional berfungsi emngembangkan potensi pelajar dengan akrakter Pancasila agar mnejadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, mandiri, berilmu dan bernalar kritis, berkebhinekaan, bergotong royong dan kreatif.
Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk masyarakat yang religius, menjunjung kebhinekaan, demokratis dan bermatabat, memajukan peradaban, serta mensejahterakan umat manusia lahir dan batin.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan prinsip :
a. Berorientasi pada pelajar
b. Menjunjung tinggi kebenaran ilmiah
c. Demokratis
d. Berkeadilan
e. Nondiskriminatif
f. Inklusif
g. Mendukung pembelajaran sepanjang hayat.