Siswa kelas X dan XI SMKN 4 Kendari sempat diminta membayar Rp 270 ribu untuk membantu gaji guru honorer. Usai diperiksa Disdikbud Sultra, pungutan ini dinilai tidak sah dan sekolah diminta mengembalikan seluruh uang ke siswa.
Iuran Rp 270 Ribu per Siswa di SMKN 4 Kendari Awalnya Disebut “Partisipasi Orang Tua” untuk Gaji 12 Guru Honorer
SMKN 4 Kendari di Sulawesi Tenggara menarik iuran Rp 270 ribu per siswa yang diklaim sebagai bentuk partisipasi orang tua untuk membantu membayar honor 12 guru non-ASN di sekolah tersebut. Skema ini berjalan sejak tahun ajaran 2024/2025 dan besarnya setara sekitar Rp 45 ribu per bulan per siswa.
Setelah laporan dan investigasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra menilai penarikan iuran dengan angka yang ditentukan seperti itu tidak sesuai aturan dan termasuk praktik pungutan liar. Karena itu, sekolah diminta mengembalikan seluruh dana yang sudah terkumpul dari para siswa, Selasa (6/1/2026).
Pihak sekolah kemudian mulai mengembalikan uang tersebut secara bertahap dengan pengaturan per kelas agar tidak mengacaukan proses pembelajaran. Pengembalian dilakukan dengan koordinasi bersama wali kelas dan orang tua siswa.
Iuran ini hanya dibebankan kepada siswa kelas X dan XI, sedangkan kelas XII dibebaskan karena dinilai sudah memiliki banyak kebutuhan menjelang kelulusan. Ada pula pengecualian lain, misalnya jurusan kayu dibebaskan dan jurusan kriya tekstil hanya dikenakan setengah dari nominal iuran.



































