Jaksa Penuntut Umum mengungkap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Dugaan itu terungkap dalam sidang dakwaan Direktur SD Kemendikbudristek 2020โ2021, Sri Wahyuningsih, terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,18 triliun.
Jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020โ2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Kajian kebutuhan dinilai mengarah pada Chromebook tanpa mempertimbangkan kondisi pendidikan, khususnya di daerah 3T, sehingga perangkat tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan akses internet.
Selain Nadiem, sejumlah pihak lainโbaik perorangan maupun korporasiโjuga disebut menerima aliran dana dari proyek tersebut. Sementara itu, Nadiem belum menjalani sidang karena sakit dan masih dirawat di rumah sakit. Pihak kuasa hukumnya menyatakan dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta.



































