Kabar baik datang untuk ribuan guru madrasah non-ASN di Sumatera Selatan. Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel melalui Bidang Pendidikan Madrasah resmi memulai proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari dan Februari 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang selama ini setia mengabdi di madrasah, baik yang sudah memiliki jabatan fungsional (inpassing) maupun yang belum.
Kepastian pencairan TPG ini muncul setelah terbitnya Surat Keterangan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) pada 9 Maret 2026 melalui aplikasi EMIS-GTK. Dengan terbitnya SKAKPT tersebut, data penerima yang berhak mendapat tunjangan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis).
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, yang didampingi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Ishak, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu regulasi teknis dan sistem siap digunakan. “Setelah Petunjuk Teknis (Juknis) dan sistemnya dinyatakan siap, kami langsung bergerak cepat menggelar rapat koordinasi guna mempercepat proses pembayaran TPG ini,” ujar Syafitri Irwan, Kakanwil Kemenag Sumsel di Palembang, Rabu, 11 Maret 2026.
Berdasarkan data yang telah diverifikasi, terdapat 2.435 guru madrasah non-ASN di Sumsel yang dinyatakan layak menerima TPG untuk dua bulan pertama di tahun 2026 ini. Syafitri menegaskan, seluruh penerima sudah melewati proses verifikasi berlapis melalui sistem EMIS-GTK dan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Juknis. Dengan pencairan ini, diharapkan kesejahteraan dan motivasi para guru dalam mendidik generasi penerus bangsa dapat semakin meningkat.
Kabar ini menjadi bukti komitmen Kemenag Sumsel dalam memperhatikan hak-hak guru madrasah, khususnya mereka yang berstatus non-ASN, agar tetap merasa dihargai dan terus bersemangat menjalankan tugas mulia di ruang-ruang kelas seluruh Sumatera Selatan.





































