Kabupaten Bandung masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik dalam jumlah signifikan. Saat ini, daerah tersebut tercatat kekurangan sekitar 4.900 guru, sementara jumlah guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) hanya berkisar 3.800 orang. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung karena berpotensi mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
Kekurangan tenaga pendidik tersebut terjadi di berbagai jenjang pendidikan, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah. Sejumlah sekolah bahkan terancam memulai tahun ajaran baru dengan keterbatasan guru, yang berdampak pada efektivitas pembelajaran dan beban kerja tenaga pendidik yang ada.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Bandung bergerak cepat dengan mengusulkan penambahan formasi guru kepada pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan agar kebutuhan tenaga pendidik dapat segera terpenuhi, khususnya menjelang tahun ajaran 2026–2027.
Pemkab menegaskan bahwa pemenuhan tenaga pendidik menjadi prioritas utama, mengingat peran guru sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Tanpa penambahan formasi, dikhawatirkan akan muncul kelas-kelas kosong tanpa guru pengajar, yang tentu merugikan peserta didik.
Selain mengusulkan formasi baru, Pemkab Bandung juga terus melakukan pemetaan kebutuhan guru secara detail agar penempatan tenaga pendidik nantinya sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat dapat segera merespons usulan tersebut sehingga proses belajar mengajar pada tahun ajaran mendatang dapat berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.


























