Kondisi ini terjadi pada seleksi substantif PPG Calon Guru (2024). Jika Peserta memiliki skor akhir nilai tes substantif di atas Nilai Batas Kelulusan (NBK) yang ditetapkan namun secara peringkat tidak terwadahi dalam kuota penerimaan per bidang studi per Lokasi Preferensi Pengabdian maka Peserta tersebut Lulus Bersyarat.
Artinya, Teman-teman harus maksimal belajar soal-soal bidang studi, literasi dan numerasi agar nilai yang didapatkan mencapai ambang batas kelulusan.

































