Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan yang akan diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.
Pemerintah akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah. Permendikbud No, 10 tahun 2020 menjelaskan tentang Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjelaskan bahwa program tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Jika mahasiswa atau orangtua/wali belum memiliki KKS, maka tetap dapat mendaftar asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi dengan dibuktikan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Keputusan akhir penerima akan diambil oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
Keunggulan Penerima KIP Kuliah
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial;
- Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
- Bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.