idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, 24 September 2026
  • Beranda
  • Berita

    Pendaftaran Festival Biru Putih Diperpanjang hingga 4 Oktober 2026, Segera Daftar!

    TKA Bahasa Indonesia SMP: Memprediksi Peristiwa Jadi Subkompetensi Tertinggi, Menyimpulkan Teks Masih Menantang

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Sekdis Dishub Sukabumi Diduga Lecehkan Siswi PKL, Kini Jadi Tersangka

    ASN Mau Jadi Kepala Desa di Wonogiri? Ini Aturan Cuti dan Gajinya

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

    Ibas Dorong Mahasiswa KIP Kuliah Jadi Inovator di Bidang Energi, Pangan, dan Teknologi

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    172 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Akan Ikut Tes, Lulus Bisa Jadi Penuh Waktu

    Lowongan Guru SILN dan CLC 2026 Dibuka, Cek Formasi, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

    Berapa Gaji Guru yang Layak? Ini Jawaban Presiden Prabowo

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    35 Mahasiswa Baru IPB dari Keluarga Kurang Mampu Terima Beasiswa Pendidikan Tinggi McD

    237 Siswa SD/MI se-Solo Raya Ramaikan PK Competition 2026

    Delegasi Tanzania Pelajari Praktik Baik PAUD Indonesia, Kerja Sama Pendidikan Selatan-Selatan Diperkuat

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Daftar Peraih Medali AI OSN 2026: 2 Emas, 4 Perak, dan 6 Perunggu

    Hadiah OSN 2026 Kembali ke Nominal 2025, Juara 1 SMA Dapat Rp25 Juta

    Pahami Arti Garis Marka di Jalan Tol, Jangan Salah Saat Berpindah Lajur

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Pendaftaran Festival Biru Putih Diperpanjang hingga 4 Oktober 2026, Segera Daftar!

    TKA Bahasa Indonesia SMP: Memprediksi Peristiwa Jadi Subkompetensi Tertinggi, Menyimpulkan Teks Masih Menantang

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Sekdis Dishub Sukabumi Diduga Lecehkan Siswi PKL, Kini Jadi Tersangka

    ASN Mau Jadi Kepala Desa di Wonogiri? Ini Aturan Cuti dan Gajinya

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

    Ada 36 Titik Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ini Daftar dan Nilai Ambang Batasnya

    Ibas Dorong Mahasiswa KIP Kuliah Jadi Inovator di Bidang Energi, Pangan, dan Teknologi

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Ayah Bilang Tidak, Nenek Bilang Boleh, Anak Harus Ikut Siapa? Ini 5 Tipsnya

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    172 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Akan Ikut Tes, Lulus Bisa Jadi Penuh Waktu

    Lowongan Guru SILN dan CLC 2026 Dibuka, Cek Formasi, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

    Berapa Gaji Guru yang Layak? Ini Jawaban Presiden Prabowo

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    35 Mahasiswa Baru IPB dari Keluarga Kurang Mampu Terima Beasiswa Pendidikan Tinggi McD

    237 Siswa SD/MI se-Solo Raya Ramaikan PK Competition 2026

    Delegasi Tanzania Pelajari Praktik Baik PAUD Indonesia, Kerja Sama Pendidikan Selatan-Selatan Diperkuat

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Mendikti Brian Yuliarto Kenang Masa Kuliah, Pernah Dapat Beasiswa Rp300 Ribu per Semester

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

    Daftar Peraih Medali AI OSN 2026: 2 Emas, 4 Perak, dan 6 Perunggu

    Hadiah OSN 2026 Kembali ke Nominal 2025, Juara 1 SMA Dapat Rp25 Juta

    Pahami Arti Garis Marka di Jalan Tol, Jangan Salah Saat Berpindah Lajur

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Orang Tua KJMU

Tanya Jawab Seputar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

26 March 2020
in KJMU
5 min read
439
0
Tanya Jawab Seputar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul?

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Apa fungsi dari KJMU?

a. bukti penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; dan b. Kartu untuk pengambilan dana bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan secara elektronik atau non tunai, dan/atau tunai

Bagaimana ketentuan penggunaan KJMU?

Selama menggunakan KJMU, Peserta Didik penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan harus : a. menyimpan dan merawat KJMU dengan baik serta tidak memindahtangankan dan/atau meminjamkan KJMU kepada orang lain; b. merahasiakan Personal Identification Number (PIN); c. membelanjakan dana bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan untuk keperluan rutin dan berkala yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan; d. memberitahukan dan melaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi kehilangan; dan e. menaati ketentuan perbankan.

Apa Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJMU?

meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN bagi Peserta Didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik; • memberi Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada calon/Mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai tepat waktu;dan • meningkatkan mutu pendidikan Masyarakat; dan • Menumbuhkan motivasi bagi Peserta Didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif/kompetensi.

Siapa sasaran penerima KJMU?

Sasaran Penerima KJMU adalah Peserta Didik dan Alumni yan tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN. Calon/Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dari Keluarga Tidak Mampu merupakan yang tercatat dalam data PPLS dan/atau dibuktikan dengan pendataan dari sekolah asal kelulusan atau Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan dimana peserta didik berdomisili. Tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan adalah yang orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung pribadi lainnya seperti kos-kosan untuk mahasiswa yang berada di luar DKI Jakarta.

Apa syarat penerima KJMU?

Syarat Penerima KJMU sebagai berikut : 1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta; 2. Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun; 3. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat 4. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi; dan 5. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah. 6. Untuk Tahun 2016, penerima KJMU merupakan penerima KJP di SMA/SMK/MA.

Bagaimana Pengajuan KJMU?

(1) Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui Kepala Seksi Dinas Pendidikan di Kecamatan. (2) Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dilengkapi dokumen sebagai berikut : a. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; b. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000; c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; d. Fotokopi KTP; e. Fotokopi Kartu Keluarga; f. Surat Keterangan Tidak Mampu; dan g. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN. (3) Khusus tahun 2016, Peserta didik melapor kepada satuan pendidikan dimana mereka berasal dan mendaftar melalui satuan pendidikan tersebut.

Bagaimana prosedur pegajuan untuk pemilik KJP sebelumnya?

Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, untuk melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut: a. Fotokopi KJP; dan b. Fotokopi Buku Tabungan KJP.

Bagaimana Penyaluran Dana KJMU ini?

Penyaluran bantuan untuk Mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer dengan ketentuan : a. penyaluran ke rekening PTN sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan dengan melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Form 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan b. penyaluran ke rekening Mahasiswa sebagai bantuan biaya pendukung 2. Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu: c. Program Sarjana (S1) dan Diploma IV paling banyak 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester; dan d. Program Diploma III paling banyak 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.

Apa yang akan dilakukan dengan KJMU, apabila penerima KJMU meninggal dunia?

Apabila Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan meninggal dunia, maka Bank DKI menutup rekening dan menyerahkan sisa saldo kepada Ahli Waris Peserta Didikpenerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank DKI.

Bagaimana cara membelanjakan dana KJMU?

Dana KJMU hanya dapat digunakan untuk belanja secara non tunai di toko perlengkapan pendidikan dan makanan bergizi bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJMU dan tidak dapat menggunakan buku tabungan.

Apa yang terjadi dengan Dana yang tidak digunakan?

Dana yang tidak digunakan oleh peserta KJP tidak akan hangus. Dana akan tetap ada di dalam tabungan peserta didik.

Apa kewajiban dan larangan penerima KJMU?

Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan berkewajiban : a. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga dan menjunjung citra dan nama baik Pemerintah Daerah; c. mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah diplih; d. menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini; e. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan mengenai prestasi dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi kartu hasil studi yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap semester untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya f. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan dengan melampirkan : 1) fotokopi ijazah yang dilegalisir; 2) fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir; dan 3) hardcopy dan softcopy skripsi dengan tema/topik tentang Daerah.

Apakah ada larangan untuk penerima KJMU?

Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dilarang : a. berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; b. cuti akademik; c. melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan; d. melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN; e. pindah dari program pendidikan yang telah dipilih; f. melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN; g. diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan; dan h. menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Tags: dki jakartakartu jakarta mahasiswa unggulkartu jakarta pintarkjmukjpkjp-plus
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

Pendaftaran Festival Biru Putih Diperpanjang hingga 4 Oktober 2026, Segera Daftar!

0
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

0
5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

0

Pendaftaran Festival Biru Putih Diperpanjang hingga 4 Oktober 2026, Segera Daftar!

23 September 2026

TKA Bahasa Indonesia SMP: Memprediksi Peristiwa Jadi Subkompetensi Tertinggi, Menyimpulkan Teks Masih Menantang

22 September 2026

Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

22 September 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In