idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tuesday, 21 April 2026
  • Beranda
  • Berita

    Sumber Dana Tambahan BOSP Afirmasi Kini Tersedia di ARKAS, MARKAS, dan HPP, Sekolah Wajib Tahu!

    Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Karyawan MBG

    Revitalisasi Sekolah Tingkatkan Prestasi Murid SLBN

    IFP Mudahkan Guru dan Tingkatkan Keterlibatan Murid

    Kemendikdasmen Perkuat Sertifikasi Kompetensi di Rakornas LSK 2026

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Ejek Guru, Bu Atun Pilih Memaafkan

    Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif

    Beasiswa BCA 2027 Dibuka, Gratis Kuliah & Uang Saku

    Beasiswa BSI Unggulan 2026 untuk Mahasiswa Baru

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    KPAI Imbau Sekolah dan Orang Tua Awasi Tugas Siswa, Larang Unsur Senjata Usai Kasus Tragis di Siak

    Lomba Voice Over Buku Audio 2026 Dibuka, Daftar Sekarang!

    KJMU Tahap II 2025 Jangkau 16.920 Mahasiswa Jakarta

    KJMU Tahap II 2025 Jangkau 16.920 Mahasiswa Jakarta

    Lomba Bahan Ajar Digital Interaktif PAUD 2026 Dibuka

    Lomba Bahan Ajar Digital Interaktif PAUD 2026 Dibuka

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi
    Kemenag Buka Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non ASN 2026, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

    Kemenag Buka Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non ASN 2026, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

    IFP Mudahkan Guru dan Tingkatkan Keterlibatan Murid

    Peningkatan Kompetensi Guru lewat Pembelajaran STEM

    Mendikdasmen Pimpin Upacara di SDN Popongan Semarang

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Revitalisasi Sekolah Tingkatkan Prestasi Murid SLBN

    Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Ejek Guru, Bu Atun Pilih Memaafkan

    Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif

    Mendikdasmen Resmikan 32 Sekolah Hasil Revitalisasi dan Distribusikan 1.577 IFP di Sidoarjo

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN
    Kemenag Buka Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non ASN 2026, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

    Kemenag Buka Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non ASN 2026, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

    Beasiswa BCA 2027 Dibuka, Gratis Kuliah & Uang Saku

    Beasiswa BSI Unggulan 2026 untuk Mahasiswa Baru

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Portal Latihan TKA Resmi, Akses Link di Sini

    Contoh Soal TKA Matematika

    Contoh Soal TKA Matematika

    Kamu Mau Belajar Kosakata Korea? Yukk Lihat disini

    Kamu Mau Belajar Kosakata Korea? Yukk Lihat disini

    Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat di SNBT

    Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat di SNBT

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Karyawan MBG

    Biografi RA Kartini dan Perjuangannya untuk Pendidikan

    RA Kartini dan Perjuangan Emansipasi Wanita Indonesia

    Sejarah Hari Kartini dan Perjuangan Kesetaraan

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Sumber Dana Tambahan BOSP Afirmasi Kini Tersedia di ARKAS, MARKAS, dan HPP, Sekolah Wajib Tahu!

    Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Karyawan MBG

    Revitalisasi Sekolah Tingkatkan Prestasi Murid SLBN

    IFP Mudahkan Guru dan Tingkatkan Keterlibatan Murid

    Kemendikdasmen Perkuat Sertifikasi Kompetensi di Rakornas LSK 2026

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Ejek Guru, Bu Atun Pilih Memaafkan

    Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif

    Beasiswa BCA 2027 Dibuka, Gratis Kuliah & Uang Saku

    Beasiswa BSI Unggulan 2026 untuk Mahasiswa Baru

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    KPAI Imbau Sekolah dan Orang Tua Awasi Tugas Siswa, Larang Unsur Senjata Usai Kasus Tragis di Siak

    Lomba Voice Over Buku Audio 2026 Dibuka, Daftar Sekarang!

    KJMU Tahap II 2025 Jangkau 16.920 Mahasiswa Jakarta

    KJMU Tahap II 2025 Jangkau 16.920 Mahasiswa Jakarta

    Lomba Bahan Ajar Digital Interaktif PAUD 2026 Dibuka

    Lomba Bahan Ajar Digital Interaktif PAUD 2026 Dibuka

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi
    Kemenag Buka Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non ASN 2026, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

    Kemenag Buka Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non ASN 2026, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

    IFP Mudahkan Guru dan Tingkatkan Keterlibatan Murid

    Peningkatan Kompetensi Guru lewat Pembelajaran STEM

    Mendikdasmen Pimpin Upacara di SDN Popongan Semarang

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Revitalisasi Sekolah Tingkatkan Prestasi Murid SLBN

    Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Ejek Guru, Bu Atun Pilih Memaafkan

    Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif

    Mendikdasmen Resmikan 32 Sekolah Hasil Revitalisasi dan Distribusikan 1.577 IFP di Sidoarjo

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN
    Kemenag Buka Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non ASN 2026, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

    Kemenag Buka Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non ASN 2026, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

    Beasiswa BCA 2027 Dibuka, Gratis Kuliah & Uang Saku

    Beasiswa BSI Unggulan 2026 untuk Mahasiswa Baru

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Portal Latihan TKA Resmi, Akses Link di Sini

    Contoh Soal TKA Matematika

    Contoh Soal TKA Matematika

    Kamu Mau Belajar Kosakata Korea? Yukk Lihat disini

    Kamu Mau Belajar Kosakata Korea? Yukk Lihat disini

    Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat di SNBT

    Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat di SNBT

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Karyawan MBG

    Biografi RA Kartini dan Perjuangannya untuk Pendidikan

    RA Kartini dan Perjuangan Emansipasi Wanita Indonesia

    Sejarah Hari Kartini dan Perjuangan Kesetaraan

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Orang Tua KJMU

Tanya Jawab Seputar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

26 March 2020
in KJMU
5 min read
434
0
Tanya Jawab Seputar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul?

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Apa fungsi dari KJMU?

a. bukti penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; dan b. Kartu untuk pengambilan dana bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan secara elektronik atau non tunai, dan/atau tunai

Bagaimana ketentuan penggunaan KJMU?

Selama menggunakan KJMU, Peserta Didik penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan harus : a. menyimpan dan merawat KJMU dengan baik serta tidak memindahtangankan dan/atau meminjamkan KJMU kepada orang lain; b. merahasiakan Personal Identification Number (PIN); c. membelanjakan dana bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan untuk keperluan rutin dan berkala yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan; d. memberitahukan dan melaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi kehilangan; dan e. menaati ketentuan perbankan.

Apa Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJMU?

meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN bagi Peserta Didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik; • memberi Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada calon/Mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai tepat waktu;dan • meningkatkan mutu pendidikan Masyarakat; dan • Menumbuhkan motivasi bagi Peserta Didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif/kompetensi.

Siapa sasaran penerima KJMU?

Sasaran Penerima KJMU adalah Peserta Didik dan Alumni yan tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN. Calon/Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dari Keluarga Tidak Mampu merupakan yang tercatat dalam data PPLS dan/atau dibuktikan dengan pendataan dari sekolah asal kelulusan atau Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan dimana peserta didik berdomisili. Tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan adalah yang orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung pribadi lainnya seperti kos-kosan untuk mahasiswa yang berada di luar DKI Jakarta.

Apa syarat penerima KJMU?

Syarat Penerima KJMU sebagai berikut : 1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta; 2. Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun; 3. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat 4. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi; dan 5. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah. 6. Untuk Tahun 2016, penerima KJMU merupakan penerima KJP di SMA/SMK/MA.

Bagaimana Pengajuan KJMU?

(1) Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui Kepala Seksi Dinas Pendidikan di Kecamatan. (2) Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dilengkapi dokumen sebagai berikut : a. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; b. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000; c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; d. Fotokopi KTP; e. Fotokopi Kartu Keluarga; f. Surat Keterangan Tidak Mampu; dan g. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN. (3) Khusus tahun 2016, Peserta didik melapor kepada satuan pendidikan dimana mereka berasal dan mendaftar melalui satuan pendidikan tersebut.

Bagaimana prosedur pegajuan untuk pemilik KJP sebelumnya?

Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, untuk melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut: a. Fotokopi KJP; dan b. Fotokopi Buku Tabungan KJP.

Bagaimana Penyaluran Dana KJMU ini?

Penyaluran bantuan untuk Mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer dengan ketentuan : a. penyaluran ke rekening PTN sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan dengan melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Form 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan b. penyaluran ke rekening Mahasiswa sebagai bantuan biaya pendukung 2. Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu: c. Program Sarjana (S1) dan Diploma IV paling banyak 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester; dan d. Program Diploma III paling banyak 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.

Apa yang akan dilakukan dengan KJMU, apabila penerima KJMU meninggal dunia?

Apabila Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan meninggal dunia, maka Bank DKI menutup rekening dan menyerahkan sisa saldo kepada Ahli Waris Peserta Didikpenerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank DKI.

Bagaimana cara membelanjakan dana KJMU?

Dana KJMU hanya dapat digunakan untuk belanja secara non tunai di toko perlengkapan pendidikan dan makanan bergizi bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJMU dan tidak dapat menggunakan buku tabungan.

Apa yang terjadi dengan Dana yang tidak digunakan?

Dana yang tidak digunakan oleh peserta KJP tidak akan hangus. Dana akan tetap ada di dalam tabungan peserta didik.

Apa kewajiban dan larangan penerima KJMU?

Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan berkewajiban : a. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga dan menjunjung citra dan nama baik Pemerintah Daerah; c. mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah diplih; d. menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini; e. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan mengenai prestasi dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi kartu hasil studi yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap semester untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya f. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan dengan melampirkan : 1) fotokopi ijazah yang dilegalisir; 2) fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir; dan 3) hardcopy dan softcopy skripsi dengan tema/topik tentang Daerah.

Apakah ada larangan untuk penerima KJMU?

Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dilarang : a. berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; b. cuti akademik; c. melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan; d. melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN; e. pindah dari program pendidikan yang telah dipilih; f. melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN; g. diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan; dan h. menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Tags: dki jakartakartu jakarta mahasiswa unggulkartu jakarta pintarkjmukjpkjp-plus
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non ASN 2026, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

Kemenag Buka Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non ASN 2026, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

0
idsch.id - Protokol Penanganan Virus COVID-19 di Lingkungan Pendidikan

Protokol Penanganan Virus COVID-19 di Lingkungan Pendidikan

0
idsch.id - Sekolah Terapkan Protokol Penanganan COVID-19, Hari Pertama UNBK SMK/MAK Berjalan Lancar

Sekolah Terapkan Protokol Penanganan COVID-19, Hari Pertama UNBK SMK/MAK Berjalan Lancar

0
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non ASN 2026, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

Kemenag Buka Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non ASN 2026, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

21 April 2026

Sumber Dana Tambahan BOSP Afirmasi Kini Tersedia di ARKAS, MARKAS, dan HPP, Sekolah Wajib Tahu!

21 April 2026

Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Karyawan MBG

21 April 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In