Kendari — Dunia pendidikan di Kota Kendari tengah diguncang oleh kabar miris yang menimpa seorang guru senior, Pak Mansur, pengajar di SDN 2 Kendari yang selama puluhan tahun dikenal sebagai sosok pendidik teladan, rendah hati, dan penuh pengabdian. Di mata para guru, murid, hingga orang tua siswa, beliau dikenal tanpa catatan buruk selama masa tugasnya.
Namun reputasi baik yang dibangun selama bertahun-tahun itu kini tercoreng oleh proses hukum yang dinilai banyak pihak tidak proporsional. Pak Mansur harus menjalani vonis 5 tahun penjara atas dugaan perbuatan tidak pantas kepada siswinya, meski tak ada bukti kuat yang mengarah pada hal tersebut.
Berawal dari Tindakan Mengusap Jidat Siswi yang Sakit
Perkara ini bermula ketika Pak Mansur menyentuh jidat seorang siswi yang saat itu sedang sakit saat berada di sekolah. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian, sebagaimana pengakuannya dan kesaksian beberapa pihak di sekolah.
Namun tindakan sederhana itu kemudian berkembang menjadi laporan dugaan tindakan tidak senonoh. Pak Mansur dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Tidak Ada Bukti Kuat yang Menguatkan Tuduhan
Hingga proses hukum berjalan, tidak ditemukan bukti kuat yang dapat menguatkan laporan tersebut. Sejumlah pihak di sekolah bahkan menyampaikan bahwa selama puluhan tahun mengajar, Pak Mansur tidak pernah terlibat persoalan serupa atau menunjukkan perilaku menyimpang.
Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut dan berujung pada vonis 5 tahun penjara, yang membuat banyak rekan guru, siswa, dan masyarakat terkejut sekaligus merasa prihatin.
Gelombang Dukungan untuk Rehabilitasi Nama Baik
Kasus ini memunculkan gelombang dukungan bagi Pak Mansur dari berbagai kalangan, yang menilai bahwa seorang guru yang telah mengabdi seumur hidup dengan baik seharusnya memperoleh perlindungan dan asas keadilan yang lebih kuat.
Sejumlah pemerhati pendidikan dan tokoh masyarakat menilai bahwa perkara ini perlu ditinjau kembali secara lebih objektif. Mereka berharap nama baik Pak Mansur dapat dipulihkan jika memang tidak ada bukti yang relevan.
Harapan Akan Keadilan
Kasus yang menimpa Pak Mansur menjadi sorotan karena dinilai dapat menjadi preseden buruk di dunia pendidikan, terutama ketika tindakan kepedulian guru dapat disalahartikan dan berujung pada jerat hukum.
Masyarakat berharap proses hukum berikutnya dapat membuka jalan bagi keadilan yang sebenar-benarnya bagi Pak Mansur—guru yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk mendidik generasi penerus bangsa.





































