
Cimarga, Lebak, Banten – Kasus siswa SMAN 1 Cimarga yang ketahuan merokok di area sekolah menjadi sorotan setelah kepala sekolah, Dini Fitria, menegur dan menampar siswa tersebut. Peristiwa ini menyulut protes dan aksi mogok belajar oleh sekitar 630 siswa yang tidak masuk selama dua hari sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan kepala sekolah.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) segera turun tangan. Kepala Dindikbud, Lukman, menyatakan bahwa sekolah termasuk kawasan bebas rokok, dan siswa yang merokok di sekolah akan dikenai sanksi atau setidaknya teguran.
Kepala sekolah yang terlibat pun dinonaktifkan sementara oleh Pemprov Banten sambil dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindakan fisik yang dilakukan.Kemudian, setelah pertemuan antara pihak sekolah, siswa yang ketahuan merokok, dan wali kelas difasilitasi oleh pemerintah daerah, keduanya saling memaafkan.
Dasar Hukum dan Peraturan tentang Larangan Merokok di Sekolah
Beberapa regulasi yang relevan:
- Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
Peraturan ini secara tegas melarang siapa pun di lingkungan sekolah (kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik) untuk merokok, menjual, atau mempromosikan produk rokok di area sekolah. Sekolah juga diwajibkan memasukkan larangan merokok ke dalam tata tertib serta memasang tanda larangan merokok - Undang-Undang tentang Kesehatan
UU Kesehatan terbaru juga memasukkan ketentuan yang lebih luas tentang kawasan tanpa asap rokok, termasuk fasilitas pendidikan dari merokok dan paparan asap rokok. - Peraturan Pemerintah/Pedoman Bersama Menteri
Ada juga aturan pelaksanaan dan pedoman yang mendampingi UU dan Permendikbud, yang mengatur hal-hal seperti siapa yang bertanggung jawab, bagaimana sanksi dilakukan, dan bagaimana proses pengawasan