Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan komitmen Pemerintah untuk menyejahterakan guru.
Mendikbudristek juga menekankan bahwa yang diperlukan adalah dukungan dari Pemda untuk menyampaikan usulan formasi.
“Guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika pemerintah daerah (Pemda) mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya,” ujar Mas Menteri di dalam dialog dengan para Kepala Sekolah Penggerak di SD Negeri 28 Pontianak Utara, Senin (24/10/2022).
Oleh karena itu, Kemendikbudristek terus bekerja sama dengan Pemda dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar guru honorer bisa menjadi ASN PPPK, jelas Mendikbudristek.
Selama ini, Kemendikbudristek, kata @nadiemmakarim, terus mendorong perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK. Hal tersebut merupakan upaya mengakomodasi masukan dari para guru-guru honorer, sehingga dapat menghadirkan seleksi yang semakin berkeadilan.
“Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), @nunuksuryani menambahkan bahwa formasi ASN PPPK bagi Tenaga Kependidikan telah diusulkan untuk tahun 2023.
Adapun info lebih lanjut mengenai Guru ASN PPPK silakan kunjungi laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/