Pemerintah memutuskan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada Jumat setiap pekannya. Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan setelah dua bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan WFH bagi ASN akan berlaku per 1 April 2026.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, untuk para pekerja di sektor swasta, pemerintah juga mengimbau melakukan kebijakan serupa. Pemerintah akan menuangkannya melalui SE Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, pemerintah akan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan setiap sektor usaha dalam pengaturan kebijakan tersebut.
Ada sejumlah sektor yang dikecualikan dalam kebijakan WFH bagi ASN ini. Sebut saja, sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek,” ujarnya.






















