JAKARTA – Kekhawatiran tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu kini mulai terbukti. Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diharapkan menjadi payung kepastian status dan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, dilaporkan belum dijalankan secara optimal di berbagai daerah.
Sejak skema PPPK Paruh Waktu diperkenalkan sebagai solusi transisi penghapusan tenaga honorer, banyak pegawai berharap adanya kejelasan soal jam kerja, penghasilan, perlindungan sosial, hingga keberlanjutan status kepegawaian. Namun di lapangan, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam KepmenPAN-RB 16/2025.
Sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku masih menerima penghasilan yang tidak jelas skemanya, bahkan ada yang tetap dibayar menyerupai pola honor lama. Padahal, dalam KepmenPAN-RB tersebut ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN dengan pengaturan kerja dan hak yang seharusnya ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Kami khawatir sejak awal. Statusnya berubah, tapi kesejahteraan dan kepastian kerja tidak ikut berubah,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya.
Masalah lain yang muncul adalah ketiadaan peraturan turunan di daerah, seperti peraturan kepala daerah atau petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaan PPPK Paruh Waktu. Akibatnya, banyak instansi menjalankan kebijakan secara berbeda-beda, bahkan ada yang belum menjalankannya sama sekali.
Pengamat kebijakan publik menilai, kegagalan implementasi KepmenPAN-RB 16/2025 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pegawai. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memperburuk transisi penghapusan honorer yang ditargetkan tuntas pada 2026.
“Masalahnya bukan pada kebijakan pusat, tetapi pada eksekusi. Tanpa pengawasan dan sanksi, daerah cenderung menunda atau mengabaikan,” kata seorang pengamat ASN.
Di sisi lain, pemerintah pusat berulang kali menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer dan seluruh kebutuhan pegawai harus dipenuhi melalui skema ASN, baik PNS maupun PPPK. PPPK Paruh Waktu disebut sebagai solusi sementara, namun solusi tersebut justru menimbulkan kecemasan baru jika tidak diiringi kepastian implementasi.
Para PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah segera mengevaluasi pelaksanaan KepmenPAN-RB 16/2025, memperkuat pengawasan, serta mendorong pemerintah daerah menerbitkan regulasi teknis agar hak dan kewajiban pegawai jelas.
Tanpa langkah tegas, transisi dari honorer ke ASN dikhawatirkan hanya berubah secara administratif, sementara nasib dan kesejahteraan pegawai tetap berada dalam ketidakpastian.





































