Selama bertahun-tahun, sistem pendidikan Indonesia berjalan dalam keseimbangan yang tampak stabil di permukaan. Berbagai kebijakan terus diperkenalkan, mulai dari inovasi pembelajaran, penguatan pendidikan karakter, hingga transformasi kurikulum yang silih berganti. Diskursus tentang “merdeka belajar”, literasi, numerasi, hingga penguatan profil pelajar Pancasila menjadi bagian dari narasi besar pembangunan sumber daya manusia. Namun di balik itu semua, muncul satu pertanyaan mendasar: sejauh mana capaian akademik siswa benar-benar terukur secara objektif dan berkelanjutan?
Selama periode ketika ujian nasional ditiadakan dan sistem evaluasi mengalami penyesuaian, banyak pihak menyambut perubahan sebagai langkah progresif. Sekolah diberikan ruang lebih luas untuk berinovasi, guru lebih leluasa menentukan pendekatan pembelajaran, dan siswa tidak lagi dibebani tekanan ujian berskala nasional. Akan tetapi, di sisi lain, ketiadaan instrumen pengukuran yang komprehensif memunculkan kekhawatiran akan hilangnya peta mutu pendidikan secara menyeluruh.
Kini, kehadiran kembali Tes Kompetensi Akademik (TKA) menjadi babak baru dalam perjalanan pendidikan nasional. TKA tidak sekadar hadir sebagai asesmen tambahan, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memotret kemampuan akademik siswa secara lebih terstruktur. Ia dirancang untuk mengukur penguasaan materi inti, kemampuan berpikir kritis, serta kesiapan siswa menghadapi jenjang pendidikan berikutnya.
Para pengamat pendidikan menilai bahwa TKA dapat berfungsi sebagai cermin yang jujur terhadap kualitas pembelajaran di sekolah. Melalui hasil yang terukur dan terstandar, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menyusun kebijakan, melakukan intervensi di daerah dengan capaian rendah, serta memperkuat program peningkatan kompetensi guru. Data yang dihasilkan bukan hanya angka statistik, tetapi potret nyata tentang kesenjangan mutu antarwilayah dan tantangan riil di ruang kelas.
Di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan pentingnya pelaksanaan TKA yang bijak dan proporsional. Evaluasi tidak boleh kembali menjadi momok yang menekan siswa atau sekadar alat perankingan. TKA harus ditempatkan sebagai instrumen diagnostik—alat untuk memperbaiki, bukan menghukum. Pendekatan ini menjadi kunci agar asesmen benar-benar mendorong perbaikan kualitas pembelajaran, bukan sekadar formalitas administratif.
Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa pelaksanaan TKA akan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada peningkatan mutu. Hasil asesmen diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan yang lebih tepat sasaran, mulai dari penguatan literasi dan numerasi hingga perbaikan metode pembelajaran di tingkat sekolah.
Dengan demikian, kembalinya TKA membawa makna yang lebih luas daripada sekadar ujian. Ia menjadi refleksi kolektif bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan—pemerintah, guru, sekolah, orang tua, dan masyarakat—untuk melihat kondisi sebenarnya dari kualitas pembelajaran di Indonesia. Di tengah upaya besar membangun generasi unggul dan berdaya saing global, kejujuran dalam memotret capaian akademik menjadi langkah awal menuju perbaikan yang berkelanjutan.
































