Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa libur pendidikan—baik murid maupun guru—harus mengikuti Kalender Pendidikan. Dengan terbitnya aturan ini, kejelasan mengenai hak libur guru akhirnya diperkuat secara resmi setelah beberapa tahun terakhir muncul ketidaksinkronan antara libur murid dan libur guru di beberapa daerah.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa ketika murid libur, maka guru juga libur, dengan tetap memperhatikan aspek pelayanan kepada wali murid, masyarakat, serta memastikan adanya petugas piket yang bertugas pada kebutuhan layanan administratif di sekolah. Dengan demikian, roda pelayanan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak istirahat guru.
Kebijakan ini disambut gembira oleh para pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, sebagian guru tetap diwajibkan masuk saat murid libur dengan alasan aturan ASN dan kebutuhan pelayanan. Kini, melalui surat edaran ini, Kementerian memberikan kepastian bahwa libur guru berlaku sebagaimana libur murid, sesuai Kalender Pendidikan yang telah disusun oleh pemerintah daerah masing-masing.
Bagi para guru, kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus pengakuan bahwa mereka juga membutuhkan waktu istirahat untuk memulihkan energi, berkumpul bersama keluarga, serta mempersiapkan diri menyongsong pembelajaran berikutnya dengan kondisi yang lebih segar. Dengan demikian, kualitas pembelajaran dapat meningkat karena guru dan murid memulai kembali aktivitas belajar-mengajar dalam kondisi optimal.
Kepala UPTD SDN Jambu 2, Suraji, turut memberikan apresiasi dan menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa keputusan ini sangat sejalan dengan perjuangan yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir terkait hak libur guru sesuai Kalender Pendidikan.
“Surat edaran ini memberikan kepastian dan ketegasan bahwa libur guru harus mengikuti Kalender Pendidikan. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap profesi guru yang juga membutuhkan waktu istirahat. Kami menyikapinya dengan bijak dan senang hati,” Ujar Suraji kamis(04/12/2025)


































